PASAR TRADISONAL
Pasar
tradisional adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli yang melakukan proses
transaksi langsung dengan mengandalkan system harga luncur (sliding price system), pedagang pasar
tidak menentukan harga barang yang diperdagangkan secara rigid seperti halnya yang dijumpai pada pasar modern. Harga
terbentuk melalui proses tawar menawar antara penjual dengan calon pembelinya. Menurut
Geertz (1963, ibid) dalam pasar tradisional, tekanan terpenting dalam
persaingan bukanlah antara penjual dengan penjual lainnya, tetapi tekanan
terppenting adalah persaingan antara kegigihan penjual dengan kegigihan
pembeli.
Di era
globalisasi pasar tradisional menjadi korban utama dalam persaingannya dengan
pasar modern, dan menjadi penyebab utama menurunnya kinerja pasar tradisional,
sehingga pasar tradisional mengalami kemunduran. Persoalan krusial bagi pasar
tradisional saat ini adalah ; Pertama, Kekurang perhatian secara memadai Pemda
selaku pemegang otoritas pasar dalam pemeliharaan kondisi fisik pasar
tradisional ditambah dengan orientasi kepentingan yang lebih tertuju pada
perolehan pada pendapatan asli daerah (PAD). Pedagang tradisional, secara hukum
hanya punya hak pakai terhadap tempat usaha di pasar menempatkan pemda merasa superior, sehingga menimbulkan abuse of power. Kedua, Pemda lebih
berminat bekerjasama dengan investor swasta dalam hal pelayanan publik,
khususnya dalam meluluskan pendirian pasar modern.
Sumber
: Leksono, Sonny. 2012. Materi Ekonomi SMA/MA. Malang
: Universitas Wisnuwardhana Press.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar